Jika
pada tahun 2015 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, terjadi 252
konflik agraria dengan luas 400.430 hektar, 108.714 keluarga. Maka terdapat
peningkatan yang sangat tinggi terhadap angka konflik agraria. Peningkatan ini
juga dipengaruhi konflik berkepanjangan yang masih belum selesai dari tahun
ketahun, selain memang bertambahnya jumlah konflik agraria.
Sebagai contoh kasus Perusahaan perkebunan milik
negara yaitu PTPN ditenggarai melakukan usaha secara illegal di beberapa kabupaten
di Sulawesi Selatan. PTPN XIV yang merupakan salah satu perusahaan negara
dengan usaha utamanya adalah kelapa sawit, telah melakukan usaha secara
illegal, dimana PTPN XIV dalam melakukan usahanya tidak dilengkapi dengan Hak
Guna Usaha yang merupakan syarat wajib dalam berusaha sesuai dengan putusan MK
no Nomor 138/PUU-XIII/2015 (hasil Uji Materi UU Perkebunan NO 39 Tahun 2014.
Miris bukan, ketika kita menelaah terhadap konflik
agraria yang saat ini terjadi khususnya di Sulawesi Selatan Lahan dari para
kaum petani yang harusnyadiperuntukkan untuk bertani, berkebun dan beternak
tidak lagi bisa mereka gunakan. Yang ada, selama bertahun-tahun masyarakat berhadapan
dengan pihak aparatus
yang tanpa henti melakukan teror dan intimidasi terhadap masyarakat yang terus
menolak keberadaan dan aktivitas PTPN XIV. Puluhan petani dikriminalisasi.
Praktik ketidakadilan ini harus segera dihentikan !!!
By. Muhammad Ikram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar