Sabtu, 28 Oktober 2017

Kilas Balik Problematika Agraria

Share it Please
Jika pada tahun 2015 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, terjadi 252 konflik agraria dengan luas 400.430 hektar, 108.714 keluarga. Maka terdapat peningkatan yang sangat tinggi terhadap angka konflik agraria. Peningkatan ini juga dipengaruhi konflik berkepanjangan yang masih belum selesai dari tahun ketahun, selain memang bertambahnya jumlah konflik agraria.
Sebagai contoh kasus Perusahaan perkebunan milik negara yaitu PTPN ditenggarai melakukan usaha secara illegal di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. PTPN XIV yang merupakan salah satu perusahaan negara dengan usaha utamanya adalah kelapa sawit, telah melakukan usaha secara illegal, dimana PTPN XIV dalam melakukan usahanya tidak dilengkapi dengan Hak Guna Usaha yang merupakan syarat wajib dalam berusaha sesuai dengan putusan MK no Nomor 138/PUU-XIII/2015 (hasil Uji Materi UU Perkebunan NO 39 Tahun 2014.
Miris bukan, ketika kita menelaah terhadap konflik agraria yang saat ini terjadi khususnya di Sulawesi Selatan Lahan dari para kaum petani yang harusnyadiperuntukkan untuk bertani, berkebun dan beternak tidak lagi bisa mereka gunakan. Yang ada, selama bertahun-tahun masyarakat berhadapan dengan pihak aparatus yang tanpa henti melakukan teror dan intimidasi terhadap masyarakat yang terus menolak keberadaan dan aktivitas PTPN XIV. Puluhan petani dikriminalisasi. Praktik ketidakadilan ini harus segera dihentikan !!!

By. Muhammad Ikram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar