By: Muhammad Ikram
Continue Reading...
Disahkannya Peraturan Rektor tentang Organisasi
Mahasiswa di UNHAS, kampus kini nyaris tak lagi dekmokratis. Inilah yang
dialami oleh sejumlah besar lembaga-lembaga mahasiswa di Universitas Hasanddin,
di mana banyak mahasiswa pegiat lembaga intra kampus maupun UKM mengeluhkan hal tersebut. Alasannya hampir
sama, Peraturan Rektor mengenai Organisasi Mahasiswa atau yang sering disingkat
PR ORMAWA tersebut dapat mengancam eksistensi dan independensi lembaga-lembaga
mahasiswa.
Sejak tahun 2017 lalu, WR3 selaku Wakil Rektor Bidang
Kemahasiswaan sangat rutin menginisiasi ruang-ruang pembahasan mengenai PR
ORMAWA. Hal tersebut tidak terlepas dari suatu keharusan institusi pendidikan
berstatus PTN-BH ini untuk mengeluarkan PR ORMAWA yang merupakan mandat dari
Statuta UNHAS Nomor 53 Tahun 2015 pada pasal 34 ayat
4. Forum pembahasan tersebut beberapa kali tidak menemukan kesepemahaman
dikarenakan draft PR ORMAWA yang lebih dulu disusun dan diperkenalkan kepada
pihak mahasiswa dianggap sangat merugikan lembaga-lembaga mahasiswa kedepannya.
Di forum pembahasan selanjutnya, tepatnya pada bulan ramadhan yang dirangkaikan
dengan buka puasa bersama, pihak mahasiswa mengajukan draft tandingan sebagai
hasil dari pembahasan bersama antara lembaga-lembaga mahasiswa. Langkah
alternativ tersebut diterima, lalu setelah beberapa hari pasca pertemuan
tersebut, beberapa orang mahasiswa membawa langsung draft tandingan tersebut ke
rektorat. Forum pembahasan tersebut ternyata menjadi forum terakhir hingga
disahkannya PR ORMAWA pada tanggal 24 April 2018 tanpa adanya tahap sosialisasi
atau pembahasan bersama lebih lanjut antara lembaga-lembaga mahasiswa. Padahal
sebelumnya WR3 telah menjanjikan akan melakukan pertemuan kembali untuk
membahas PR ORMAWA ini, namun janji tersebut tidak ditepati, di mana secara
tiba-tiba aturan ini kemudian muncul serta telah ditandatangani oleh Rektor.
Hal
yang paling disoroti adalah substansi dari PR ORMAWA tersebut yang nyaris tidak
mengalami perubahan dari draft awal, atau draft tandingan yang diajukan
ternyata tidak terpakai sama sekali. Menurut pengakuan WR3 yang pada saat itu
masih diduduki oleh pak Abd. Rasyid (Pak Cido), draft tandingan yang diajukan
tersebut tidak pernah sampai di tangannya, sehingga refisi dari draft
sebelumnya hanya berdasarkan pada hasil dialog-dialog yang pernah dilakukan
yang dianggapnya rasional. Namun menurut pihak mahasiswa yang membawa langsung
draft tersebut, ia telah memastikan bahwa draft itu telah sampai ke meja WR3.
Keadaan tersebut semakin dipersulit karena Pak Cido selaku WR3 menegaskan bahwa
PR ORMAWA tersebut tidak dapat diganggu gugat (direfisi) sampai tiba masa waktu
berlakunya. Pada akhirnya aturan ini bersifat top down, atau hanya kesepakatan
pihak birokrat tanpa adanya persetujuan dari mahasiswa, sedangkan mahasiswa merupakan
objek dari aturan ini.
PR
ORMAWA tersebut memuat sejumlah aturan mengenai proses dan prosedur pembentukan
organisasi, status organisasi, serta bentuk dan struktur organisasi. Hingga
pada bagaimana organisasi itu beraktivitas dan dijalankan harus berdasarkan
pada PR ORMAWA. Padahal lembaga mahasiswa bukan sekedar organisasai yang hanya
menjadi tempat berkumpulnya dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama
lalu kemudian melakukan kegiatan-kegiatan, melainkan lebih dari itu, lembaga
mahasiswa diperkuat atas adanya landasan konstitusional dan landasan
operasional yang jelas yang menjadi pedoman masing-masing lembaga dalam
bergerak. Hadirnya PR ORMAWA ini pun akan berpotensi menghilagkan aspek
independensi lembaga mahasiswa.
Pasca
pengesahan dan diberlakukannya PR ORMAWA ini, beberapa lembaga mahasiswa telah
mengalami tindakan tegas oleh pihak birokrasi kampus. Seperti yang dialami oleh
salah seorang kawan yang tak ingin disebutkan namanya, ia mengaku bahwa lembaganya
pernah didatangi oleh WR3 (Pak Cido) dan mengirimkan langsung surat yang berisi
ancaman pembubaran organisasi jika tidak segera melakukan MUBES dan pergantian
badan kepengurusan sebelum akhir tahun 2018. Kejadian tersebut merupakan bagian
kecil dari ancaman bagi lembaga-lembaga mahasiswa yang tidak mau tunduk dan
ikut aturan. Hal tersebut harusnya tidak terjadi, di mana seharusnya lembaga
mahasiswa memiliki kedudukan sebagai mitra kritis kampus yang diberikan ruang
untuk beraktivitas dan berkreativitas bagi pengembangan diri dan intelektual
mahasiswa.
Hal
serupa nyaris dilakukan oleh WR3 yang baru, yaitu Pak Arsunan yang akrab
dipanggil prof Cunan. Diawal masa jabatannya setelah menggantikan Pak Cido, ia
telah disibukkan oleh usahanya dalam membentuk BEM-U sebagai suatu mekanisme
yang diatur dalam PR ORMAWA. Setelah terbentuknya BEM-U yang diusungnya, tentu
akan membantu dan mempermudah aktivitasnya dalam mengontrol lembaga-lembaga
mahasiswa yang ada di kampus.
Kedepannya,
implementasi dari PR ORMAWA ini akan secara terang-terangan mengusik kedudukan
lembaga-lembaga mahasiswa yang ada di kampus. Ruang-ruang transformasi
pengetahuan, implementasi pemahaman, serta ruang-ruang dialogis yang tidak
sejalan dengan visi misi kampus akan dibatasi atau bahkan dilarang sama sekali.
Pemikiran dan tindakan kritis yang mengkritisi kampus dan embel-embelnya akan
dicap sebagai sebuah gerakan radikal yang keberadaannya harus dibasmi dari
kampus. Bagi yang suka menyuarakan pendapat lepas, baik di jalanan atau pun di
atas kertas takkan pernah lepas dari dikte kampus. Di bawah kontrol birokrasi,
kampus tak lagi demokratis. Kampus akan berubah jadi semakin represif, di mana
akan banyak korban berdarah di kampus yang merah ini. Tak akan ada lagi istilah
Gerakan Mahasiswa karena semua berada dibawah kontrol yang ketat. Pada
waktunya, setiap lembaga mahasiswa akan diarahkan sebagai wadah pembentukan
karakter mahasiswa yang berjiwa kompetitif saja, kreatif dan inovatif dengan
fikiran yang seragam berdasarkan kurikulum hafalan, di mana hal itu tidaklah
sepenuhnya salah, tapi seperti sebuah kalimat yang mungkin saja pernah kita
dengar “memaksa orang untuk kritis adalah tidak kritis sama sekali”, maka
kampus tak sepatutnya memaksakan hal tersebut.
“Jika
kita menghamba kepada ketakutan, kita memperpanjang barisan perbudakan”
_Wiji Thukul
Hidup Gerakan Mahasiswa, Panjang Umur
Perjuangan!!......